Sosialisasi Larangan Bermain Layang-layang di Sekitar Bandara Soekarno-Hatta sebagai Upaya Peningkatan Keselamatan Penerbangan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jpmpt.v3i4.1687Keywords:
keselamatan penerbangan, layang-layang, KKOP, sosialisasi, Bandara Soekarno–HattaAbstract
Keselamatan penerbangan merupakan aspek vital dalam operasional bandar udara, khususnya di Bandara Internasional Soekarno–Hatta sebagai bandara tersibuk di Indonesia. Salah satu ancaman keselamatan yang masih sering dijumpai di kawasan sekitar bandara adalah aktivitas bermain layang-layang oleh masyarakat, terutama di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya sosialisasi larangan bermain layang-layang, mengidentifikasi dampaknya terhadap keselamatan penerbangan, serta mengevaluasi efektivitas upaya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat sekitar bandara. Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif, persuasif, dan partisipatif melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) yang melibatkan otoritas bandara, aparat pemerintah, dan tokoh masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai risiko layang-layang sebagai foreign object hazard, penurunan aktivitas pelanggaran di wilayah KKOP, serta meningkatnya partisipasi warga dalam pengawasan lingkungan. Kegiatan ini berkontribusi dalam membangun budaya sadar keselamatan (safety culture) di tingkat komunitas. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa sosialisasi yang berkelanjutan dan kolaboratif merupakan strategi efektif dalam mendukung keselamatan dan kelancaran operasi penerbangan.
References
International Civil Aviation Organization (ICAO). Convention on International Civil Aviation (Chicago Convention). Chicago: ICAO; 1944.
International Civil Aviation Organization (ICAO). Annex 14 to the Convention on International Civil Aviation: Aerodromes – Volume I: Aerodrome Design and Operations. 8th ed. Montreal: ICAO; 2018.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1. Jakarta: Sekretariat Negara; 2009.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Peraturan Keselamatan Operasi Penerbangan Sipil (Civil Aviation Safety Regulations/CASR). Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia; 2015.
AirNav Indonesia. Pedoman Keselamatan Navigasi Penerbangan dan Pengendalian Bahaya di Sekitar Bandar Udara. Jakarta: Perum LPPNPI (AirNav Indonesia); 2020.
PT Angkasa Pura II (Persero). Safety Management System (SMS) Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta. Tangerang: PT Angkasa Pura II; 2021.
Federal Aviation Administration (FAA). Advisory Circular 150/5200-32B: Foreign Object Debris (FOD) Management. Washington DC: FAA; 2019.
Wells AT, Young SB. Airport Planning and Management. 6th ed. New York: McGraw-Hill Education; 2012.
Stolzer AJ, Halford CD, Goglia JJ. Safety Management Systems in Aviation. 2nd ed. Farnham: Ashgate Publishing; 2016.
Reason J. Managing the Risks of Organizational Accidents. Aldershot: Ashgate; 1997.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Haris, Indra Yuzal, Alit Sadikin, Agus Setiawan, Agus Yulianto, M. Ainur Rofiq

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Penelitian Terapan (JPMPT) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JPMPT.

























