Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia: Analisis Kritis terhadap Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 di Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara

Authors

  • Yoyo Arifardhani Universitas Pancasila, Jakarta, Indonesia
  • Jum Anggriani Universitas Pancasila, Jakarta, Indonesia
  • Utji Sri Wulan Wuryandari Universitas Pancasila, Jakarta, Indonesia
  • Ali Abdullah Universitas Pancasila, Jakarta, Indonesia
  • Fitra Deni Universitas Pancasila, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jpmpt.v4i4.2304

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Penyuluhan Hukum, Pengabdian Kepada Masyarakat, Kekerasan Berbasis Gender

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling persisten di Indonesia, meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah diundangkan lebih dari dua dekade lalu. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran hukum warga RW 01, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, mengenai substansi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, bentuk-bentuk KDRT, hak-hak korban, serta mekanisme pelaporan yang tersedia. Kegiatan dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, pada tanggal 20 Juli 2026, dengan mengusung tema "Membangun Budaya Sadar Hukum untuk Mewujudkan Masyarakat yang Tertib dan Adil". Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif-partisipatif yang terdiri atas penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta sesi santunan anak yatim sebagai kegiatan pelengkap untuk mempererat kedekatan dengan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai definisi hukum KDRT, bentuk-bentuknya (fisik, psikis, seksual, dan penelantaran), prinsip bahwa KDRT bukan delik aduan, serta saluran pelaporan yang dapat diakses korban. Kegiatan ini juga mengungkap masih adanya hambatan struktural budaya patriarki, ketergantungan ekonomi, dan rendahnya literasi hukum yang terus menghambat efektivitas implementasi undang-undang di tingkat masyarakat. Tulisan ini menyimpulkan bahwa edukasi hukum berbasis komunitas yang berkelanjutan merupakan strategi efektif untuk memperkuat kesadaran hukum sekaligus mendorong korban KDRT mencari perlindungan melalui jalur hukum yang tepat.

References

Aulia, M. S. (2022). PENANGANAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA SEMARANG OLEH UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) KEPOLISIAN RESOR KOTA BESAR (POLRESTABES) SEMARANG. 11.

Djilarpoin, D., & Adam, S. (2021). Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Polres Kepulauan Aru). SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1, 14–23. https://doi.org/10.47268/sanisa.v1i1.513

E.Ericson, & Sutrisno. (2024). KOLABORASI ANTARA UNIT PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) SATRESKRIM POLRES BOGOR DAN LEMBAGA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PENANGANAN KASUS KDRT. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 5, 1–13. https://doi.org/10.36312/jcm.v5i1.2359

Firdaus, E. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Batam. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM, 21, 139–154. https://doi.org/10.20885/iustum.vol21.iss1.art8

Hanifah, H., True, J., Mavisakalyan, A., & Flynn, A. (2025). Diffusion of Policy to Address Violence Against Women: Implementation Evidence from Indonesia. Politics & Gender, 22, 200–226. https://doi.org/10.1017/S1743923X25100172

Indonesia, R. (2004). Presiden republik indonesia.

Jamaa, L. (2014). Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Hukum Pidana Indonesia. JURNAL CITA HUKUM, 2. https://doi.org/10.15408/jch.v1i2.1467

Kansil, C. F. (2023). PENERAPAN UNDANG-UNDANGAN NOMOR 23 TAHUN 2004 TERHADAP KORBAN KDRT. 9(1), 36–51.

Mestika, H. (2022). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2, 118–130. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53743

Nazla, D. H. (2026). The Effectiveness Of The Medan City Police Department ’ s Women And Children Protection Unit Services In Handling Cases Of Violence Against Children And Women Lp / B / 2861 / Viii / 2025 / Kdrt Efektivitas Pelayanan Unit Ppa Polrestabes Medan Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dan Perempuan Lp / B / 2861 / Viii / 2025 / Kdrt. 12(1), 395–400.

Qinthara, S., & Hidayat, Y. (2024). Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang Berdampak pada Perkembangan Anak di Indonesia (Studi Kasus Putusan Pengadilan No: 188/PID.SUS/2023/PT DKI). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4, 1779–1785. https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i5.2396

Ramadhan, S. (2026). Tata Kelola Layanan Korban Kekerasan Rumah Tangga Berbasis Gender.

Rani, F., Pettanasse, I., Samsul, S., & Ikhsan, R. (2024). Faktor Penyebab Reviktimisasi di Indonesia: Analisis Terhadap Wanita Korban Kejahatan yang Mengalami Kekerasan Berulang. Jurnal Hukum Legalita, 6, 113–122. https://doi.org/10.47637/legalita.v6i2.1462

Rosita, R., Zainuri, M., & Nurwahid, A. (2025). TINJAUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TERHADAP PENELANTARAN RUMAH TANGGA OLEH SUAMI SEBAGAI BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. TERAJU, 7. https://doi.org/10.35961/teraju.v7i01.1705

Sakina, A., & A., D. (2017). MENYOROTI BUDAYA PATRIARKI DI INDONESIA. Share : Social Work Journal, 7, 71. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13820

Sitompul, L. H. (2025). Kekerasan dalam rumah tangga (kdrt). 7(1), 82–96.

Towaf, S. M. (2004). PAKET SOSIALISASI WAWASAN GENDER TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN. 331–338.

Utaminingsih, A. (2021). Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat dalam Kebijakan Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Jombang. Tanah Pilih, 1, 75–90. https://doi.org/10.30631/tpj.v1i2.827

Wulandari, E., & Apsari, N. (2024). EVALUASI PROGRAM LAYANAN PENANGANAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI YAYASAN JARINGAN RELAWAN INDEPENDEN. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 6, 284–292. https://doi.org/10.24198/focus.v6i2.48845

Published

2026-10-26