Partisipasi Masyarakat dalam Proses Rencana Pembangunan Daerah di Kabupaten Cirebon Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perspektif Siyasah Dusturiyah
DOI:
https://doi.org/10.38035/jim.v4i2.1147Keywords:
Partisipasi Masyarakat, Pembangunan Daerah, Musrenbang, Siyasah Dusturiyah, CirebonAbstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mewujudkan prinsip demokrasi dan keadilan dalam pemerintahan daerah. Partisipasi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pendekatan partisipatif dalam penyusunan rencana pembangunan serta sesuai dengan prinsip partisipatif yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tingkat kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan daerah, serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan implikasinya dari sudut pandang Siyasah Dusturiyah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, melalui observasi dan wawancara dengan Bappelitbangda dan DPRD Cirebon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masih bersifat formalitas dan didominasi inisiatif pemerintah. Forum Musrenbang menjadi wadah utama, namun belum mendorong keterlibatan aktif masyarakat dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat terkait partisipasi dalam proses rencana pembangunan daerah. Dari perspektif Siyasah Dusturiyah, proses ini sejalan dengan prinsip syura, namun perlu penguatan kesadaran dan mekanisme yang lebih inklusif. Penelitian merekomendasikan peningkatan edukasi dan penguatan sistem partisipatif berbasis nilai Islam dan demokrasi deliberatif.
References
Akbar, A. (2019). Ilmu Hukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah. Yogyakarta: Semesta Aksara.
Cholid, N. (2009). Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Djazuli, A. (2018). Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu Rambu Syariah. Jakarta: Kencana Pranada.
Dwiyanto. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Hoesseuin, B. (2005). Naskah Akademik Tata Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Pusat Kajian Pembangunan Administrasi Daerah dan Kota, 65.
Indonesia, D. A. (2007). Al Quran dan Terjemahannya. Bandung: Syamil Quran.
Indrati, M. F. (2007). Ilmu Perundang - Undangan. Yogyakarta: Kanisius.
Iqbal, M. (2014). Fiqh Siyasah "Konseptialisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenada Media Group.
Iqbal, M. (2017). Desain Formulasi Penilaian Kinerja Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Studi Kasus Provinsi Jawa Barat). Jurnal BPPK, 11-23.
Jalani, I. A. (2011). Hukum Tata Negara Islam. Surabaya: IAIN Press.
Katharina, R. (2021). Pelayanan Publik dan Pemerintahan Digital Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Marzuki, P. M. (2008). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prada.
Narbuko, C. (2009). Metode Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara.
Nursamsiyah. (2022). Pendampingan Pemerintah Desa Oleh Lembaga Strategi Nasional Sebagai LSM Dalam Pengembangan Desa Wisata. Thesis Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat, 45.
Pramudita, P. D. (2022). Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Untuk Menunjang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Cirebon. Thesis Universitas Jenderal Soedirman, 23.
Saleh, A. A. (2009). Ilmu Sosial, Pembangunan dan Perubahan Sosial Budaya. Padang: Andalas University Press.
Suntana, I. (2010). Pemikiran Ketatanegaraan Islam. Bandung: Pustaka Setia.
Supriyanto, B. (2009). Manajemen Pemerintahan Plus Dua Belas Langkah Strategis. Jakarta: Media Brilian.
Syamsi, I. (2008). Pokok - Pokok Kebijakan, Perencanaan, Pemrograman, Penganggaran Pembangunan. Jakarta: Rajawali.
Syarif, M. I. (2008). Fiqh Siyasah Doktrin dan Pemikiran Politik Islam. Jakarta : Erlangga.
Waluyo. (2006). Otonomi Daerah Dalam Negara Hukum Indonesia, Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif. Jakarta: Faza Media.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Raihan Maulana Faruk, Ridwan Eko Prasetyo, Budi Tresnayadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share— copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt— remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially.
The licensor cannot revoke these freedoms as long as you follow the license terms.
Under the following terms:
- Attribution— You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
- No additional restrictions— You may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from doing anything the license permits.
Notices:
- You do not have to comply with the license for elements of the material in the public domain or where your use is permitted by an applicable exception or limitation.
- No warranties are given. The license may not give you all of the permissions necessary for your intended use. For example, other rights such as publicity, privacy, or moral rightsmay limit how you use the material.